Etis dalam bersosial media

 

 
                                     


Pada zaman sekarang ini, siapa sih yang tak tau apa itu media sosial. Secara lengkap Media sosial adalah sebuah media daring yang digunakan para pengguna agar bisa lebih mudah dalam berpartisipasi, berinteraksi satu dengan yang lainnya, berbagi dan menciptakan suatu isi blog, serta dunia virtual tanpa terbatasi oleh ruang ataupun waktu. 

Secara singkatnya, media sosial merupakan suatu media yang dapat digunakan untuk memudahkan pengguna untuk berinteraksi dan berbagi informasi dan mengirim gambar atupun video. 

Sebenarnya media sosial sangatlah diperlukan dalam kehidupan saat ini. Namun banyak orang yang menyalah gunakan media sosial, seperti membagikan hal yang tidak baik atupun belum tentu benar. Maka dari itu, kita perlu mengetahui etika dalam bermedia sosial.

Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial. contohnya sebagai berikut:

mulai dari memeriksa kebenarannya sebelum memposting / membagikan ke orang lain, menggunakan Bahasa yang baik dan sopan, menghargai orang lain dengan memberikan komentar positif dan tidak menyakiti hati orang lain, Menghindari penyebaran SARA yang merupakan singkatan dari suku, agama, ras, dan antar golongan. Masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan dalam menggunakan media sosial.

Tujuan memperhatikan etika dalam bermedia sosial agar tidak berdampak buruk bagi orang lain atau pengguna lainnya. Tak hanya berdampak buruk bagi orang lain namun bisa berdampak buruk bagi diri sendiri. Karena ketika kita membagikan informasi yang tidak benar maka orang tersebut bisa dihukum pidana penjara

Selain memiliki dampak positif, media sosial memiliki dampak negative seperti dengan menyebar konten yang negative, dapat memicu perselisihan dan pertengakan. Maka itu kita perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. 

Dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE)  yang dirubah menjadi Undang-undang No. 19 Tahun 2016 berisi tentang informasi atau dokumen yang tidak layak atau memiliki langgaran untuk di unggah serta penyebaran berita bohong atau yang biasa disebut hoax.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS Akhir BAB 1 M.irfan farih

Latihan Bab 3

Latihan Computational Thinking